Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau

Resmi Diberlakukan! Program “Berobat dengan KTP” Permudah Akses Layanan Kesehatan di Lubuk Linggau

Dinas Kesehatan
Resmi Diberlakukan! Program “Berobat dengan KTP” Permudah Akses Layanan Kesehatan di Lubuk Linggau

Pemerintah Kota Lubuk Linggau kembali menorehkan langkah progresif di bidang kesehatan dengan memberlakukan program “Berobat dengan KTP” bagi seluruh warganya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 440/505/Dinkes.02/2025, yang ditandatangani oleh Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat.

Program ini bertujuan untuk memperluas akses layanan kesehatan secara merata, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau memiliki BPJS yang tidak aktif. Kini, warga cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berobat di fasilitas kesehatan tanpa dipersulit status keanggotaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, Pimpinan Klinik, serta TPMD dan TPMDG yang bermitra dengan BPJS Kesehatan di wilayah Lubuk Linggau.

Baca juga :  Bongkar Modus “Wartawan Makelar” Berkedok LSM: Rusak Profesi, Cederai Demokrasi
Berikut poin-poin penting dari kebijakan ini:
1. Pelayanan Kesehatan Cukup dengan KTP, Semua fasilitas kesehatan diinstruksikan melayani pasien hanya dengan menunjukkan KTP, termasuk bagi warga yang belum memiliki BPJS atau kepesertaannya tidak aktif.

2. Aktivasi Otomatis Kepesertaan BPJS

Fasilitas kesehatan yang menangani pasien cukup melaporkan data pasien atau NIK ke Dinas Kesehatan melalui nomor WhatsApp resmi:
0821 7642 8548 atau 0821 7642 8549
Data tersebut akan digunakan untuk aktivasi peserta BPJS dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.

3. Penetapan Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Pasien yang sudah dilayani dan datanya dikirim ke Dinas Kesehatan akan secara otomatis terdaftar di Faskes tersebut sebagai peserta BPJS aktif.

Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama kalangan yang selama ini mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan karena tidak aktif atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Dengan cukup membawa KTP, warga kini memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan terdekat.

  

 

57